larangan membunuh dan memakan katak
Artikel Fiqih Materi Whatsapp

Larangan Membunuh dan Memakan Katak

Sahabat SM, mungkin pernah mendengar makanan bernama “swike”. Dalam wikipedia dijelaskan Swike atau swikee adalah Masakan Tionghoa Indonesia yang terbuat dari paha kodok (katak).

Perlu diketahui bahwa kodok atau katak termasuk binatang yang dilarang untuk dibunuh.

Dari Abdurrahman bin Utsman radliallahu ‘anhu,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

“Bahwa seorang dokter (tabib) pernah bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai katak yang ia jadikan sebagai campuran obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari membunuhnya.” (HR. Abu Daud No. 3373 – Shahih)

Oleh karena adanya larangan untuk membunuh katak, maka konsekuensinya adalah haram hukumnya memakan katak.

Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.

Bogor, 27 Januari 2018

Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast
Registrasi Ketik: “Daftar” kirim ke WA
SM Center: +62 815 8559 4149
PIN BB: D78DCDDC
Telegram t.me/shirotulmustaqim
www.shirotulmustaqim.com

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *