Pertanyaan
Assalamulaikum. Afwan sebelumnya ustadz, izin bertanya. Bagaimana puasanya orang yang tahun lalu masih punya hutang puasa Ramadhan karna belum sempat membayarnya karena haid. Jazakumullah khairan.
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama menjelaskan wajibnya bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Hal ini berdasarkan keterangan Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha. Beliau berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban. (HR. Bukhari 1950 dan Muslim 1146)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر
“Disimpulkan dari semangatnya ‘Aisyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan hingga masuk ramadhan berikutnya” (Fathul Bari, 4/191)
Oleh karena itu, jika seseorang sengaja mengundur-undur qadha puasa tanpa udzur (semisal sakit dsb) hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka dia berdosa dan wajib bertaubat karena telah lalai dari kewajiban. Dan ia masih punya kewajiban meng-qadha puasanya tersebut selepas Ramadhan. Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa selain qadha yang wajib ia laksanakan, ia juga wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan sebagai kafarat karena telah lalai dalam menunaikan qadha puasa.
Adapun ketika ia menunda-nunda qadha hingga masuk ramadhan karena adanya udzur (semisal sakit), maka dia cukup qadha saja setelah bulan Ramadhan tanpa perlu membayar fidyah.
Wallahu a’lam
#SerialRamadhan
#FiqihPuasa
Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini. Ajak serta kerabat dan teman untuk bergabung dalam layanan SM.
Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)
Registrasi Ketik: “Daftar” kirim ke WA SM Center: +62 858 2634 8545
Join Telegram t.me/shirotulmustaqim
www.shirotulmustaqim.com