gambar merdeka.com
Artikel Fiqih Konsultasi Syariah muamalah

Hukum Kuis atau Undian dan Bagaimana Status Hadiahnya

Pertanyaan:
Assalamualaikum, afwan saya ingin bertanya. Apakah halal suatu barang yang didapat dari quiz (kuis) atau sejenisnya yang mana pemenangnya itu diundi/dipilih? Terima kasih

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Hukum kuis atau undian seperti ini dirinci:

Jika peserta kuis atau undian tersebut diminta iuran sejumlah uang tertentu sebagai syarat keikutsertaan kuis/undian maka yang seperti ini termasuk ke dalam kategori judi dan hukumnya haram.

Adapun ketika peserta kuis/undian tersebut tidak dimintain uang sebagai syarat keiuktsertaan kuis/undian, sehingga hadiah murni berasal dari penyelenggara atau dari sponsor, maka yang seperti ini tidak mengapa, hukumnya halal.

Wallahu a’lam

JOIN CHANNEL BERMANFAAT:
✅ Rumah Bahagia
» t.me/rumahbahagiapasutri
✅ Kalender Hijriyah
» t.me/kalenderhijriyyah
✅ Cinta Bahasa Arab
» t.me/alarabiia
✅ Tafsir As-Sa’di
» t.me/tafsirassadiy
✅ Shirotul Mustaqim
» t.me/shirotulmustaqim
✅ Mufrodat Bahasa Arab
» t.me/almufrodat

👍 Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini. Ajak serta kerabat dan rekan untuk bergabung dalam layanan SM.

🌿🌿🌿
*Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)*
Registrasi Ketik: “Daftar” kirim ke WA SM Center: +62 858 2634 8545
Instagram.com/shirotulmustaqimid
www.shirotulmustaqim.com

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *